Rabu, 27 April 2011

Perlindungan Hukum bagi Pegawai DJKN

Weits,,serem ya kalo denger judulnya, padahal sebetulnya simpel sih maksudnya. Ini merupakan hasil diskusi kelompok waktu diklat hari terakhir sebagai bahan presentasi. Jadi waktu itu kita PKL, dan setelah melihat yang terjadi di Lapangan, agak terkejut juga, bahwa pegawai yang menjalankan tugas negara, tapi tidak dilindungi oleh Negaranya. Hal ini berawal dari info bahwa pegawai, baik yang bertindak sebagai juru sita atau pejabat lelang bisa di tuntut secara pidana. Dan selama ini, negara memberi pendampingan hukum saja sampai sebelum tingkat pengadilan. Dan setelah itu kalau butuh pengacara, pegawai bersangkutan harus cari sendiri, bayar sendiri. Memang menurut PMK 77 tahun 2008 jika nanti kasus selesai dan keputusan inkrah bahwa pegawai tersebut tidaj bersalah, biaya akan di ganti. Tapi tidak jelas, seberapa akan di ganti Negara. Padahal kan pegawai tersebut menjalankan tugas negara ya.. Kalau menurut kami, kenapa tidak di bantu untuk disediakan pengacara, jadi negara menyewa jasa pengacara untuk membela pegawainya, tapi tentu dengan catatan, bahwa sebelum negara memutuskan membela pegawainya, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu, dan memang telah diyakinkan bahwa bukti-bukti menunjukan pegawai yang menjalankan tugas negara tersebut tidak bersalah. Kan juga tidak benar, kalau pegawai bersalah atau tidak menjalankan prosedur yang ada di bela..Dengan adanya perlindungan dari Negara, pegawai yang mempunya jabatan juru sita atau pejabat Lelang, akan lebih percaya diri dan yakin menjalankan tugasnya. Tapi tentunya perlindungan ini jangan dipakai untuk berbuat sewenang-wenang,, Yah,,ini sekedar wacana dengan teman-teman saja..hehehe..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar