Selayang Pandang
Wacana seputar DJKN
Rabu, 27 April 2011
Kertas Recyle di KPKNL
Mungkin hal ini dianggap tidak penting, tapi ini juga merupakan bentuk pencapaian efisiensi dan kepedulian terhadap Lingkungan. Dalam Manajemen Asset, ada manajemen kaizen, dimana penerapan nya kalau di Jepang, bagi pegawai yang bisa menyumbangkan ide demi efisiensi di perusahaan, akan mendapat reward. Salah satunya yang mendapatkan reward adalah usulan penggunaan kertas bekas ( recyle). Kalu kita pikir, berapa banyak pohon yang ditebang gunan menghasilkan kertas. Dalam sehari, berapa banyak kertas yang digunakan oleh perkantoran. Tidak usah jauh-jauh, di KPKNL untuk menunjang proses kerja, dibutuhkan kertas untuk surat menyurat, arsip dll. Kemudian, berapa banyak sampah yang menumpuk untuk dibuang, padahal Jakarta sudah kehabisan lahan untuk tempat pembuangan sampah. Di beberapa KPKNL yang saya tahu, mereka tidak menerapkan recyle papers, alasannya nanti tidak ada pengadaan lagi. Sayang sekali kan melihat kenyataan seperti itu. Padahal banyak kertas yang terbuang di KPKNL. Salah print, buang, padahal masih bisa digunakan di kertas sebaliknya, paling tidak untuk buat konsep sampai setelah revisi dan ok, baru di print yang benar. Mungkin itu sepele, tapi kepedulian terhadap lingkungan juga penting. Hampir seluruh perusahaan swastapun menerapkannya, sebab hal tersebut juga mampu mengurangi pengeluaran. Kalau di pemerintahan dana operasional kan dari APBN, APBN dari rakyat, hehehhe..balik lagi pertanggungjawaban ke rakyat. Semoga Kementerian juga peduli akan hal tersebut..
Terhambatnya Rekonsiliasi BMN
Sejak Desember sampai sekarang ini, belum semua satuan kerja melakukan rekonsiliasi BMN. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan rekonsiliasi belum sempurna, antara lain:
1. Minimnya pengetahuan dari satker akan IT, sehingga mereka bingung bagaimana harus mengambil data, mengolahnya
2. Faktor Usia, banyak di kementerian-kementerian yang ditugaskan untuk mengurus BMN adalah mereka yang sudah usia, yang sudah tidak mengikuti kemajuan teknologi, sehingga kurang aware terhadap perubahan-perubahan.
3. Mengenai Pengelolaan BMN tidak di tanggapi serius oleh pihak satker, karena mereka pikir hanya sebuah barang, padahal untuk mendapatkan barang tersebut adalah dari APBN. dan jangan lupa penerimaan APBN terbesar adalah dari penerimaan dari Pajak, pajak dipungut dari rakyat. Dengan kata lain yang BMN adalah punya Rakyat, karena membelinya dari uang mereka. Satker-satker sebagai penggunan barang harusnya menyadari itu.
4. Masih perlunya pengembangan sistem modul Aplikasi KN dan Simak. Sebab masih terdapat kekurangan, sehingga terjadi error, contoh yang saya alami, data tidak bisa dibuka, tidak bisa ke convert, terjadi perbedaan antara jumlah asset di SIMAK dengan di Modul KN pada saat pencetakan BAR Rekon, konversi dari simak lama ke baru belum bersih.
5. Ketidak efisienan dan efektifnya pelaksanaan rekon, karena belum bisa dilakukan secara online. Satker harus beberapa kali balik ke KPKNL.
6. Sosialisasi yang tidak mencapai target. Baik dari narasumbernya dan pesertanya. narasumber dianggap kurang kompeten, sosialisai kurang menarik karena kurang koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan Rekon, misal KPPN, dan peserta undangan juga sedikit yang datang, karena tidak ada kewajiban untuk hadir di sosialisasi tersebut.
7. Tidak adanya sanksi yang tegas jika tidak melakukan rekon, walau memang terdapat peraturan baru, bahwa bagi Satker yang tidak melakukan rekon akan ada sanksinya. Bisa berupa peringatan sampai pada penundaan SP2D untuk pembelian barang modal. Tapi peraturan tersebuit belum berjalan maksimal. dan dari pihak KPPN sendiri belum menjalankannya.
Atas hambatan-hambatan diatas, ada beberapa saran yang mau saya ajukan:
1. Sosialisasi yang menarik dan pembinaan dalam penggunaan sistemnya, sehingga menghasilkan SDM yang berkualitas. Sosialisasi yang menarik bisa dengan kerjasama dengan pihak KPPN, bahwa benar akan ditindak tegas bila ada satker yang tidak melakukan Rekonsiliasi.
2. Pemikiran bahwa BMN itu kurang penting atau dikerjakan oleh mereka yang sudah usia juga harus diperhatikan. karena uang yang digunakan membeli barang-barang tersebut adalah uang rakyat, sehingga kita harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Dan persepsi mereka yang mengerjakan BMN adalah untuk mereka yang sudah usia, itu salah, karena kedepannya, DJKN akan menjadi sorotan publik, sehingga orang-orang muda dibutuhkan untuk pengelolaannya di setiap kementerian.
3. Sistem untuk pengelolaan BMN yaitu Modul KN harus lebih dikembangkan agar bisa rekonsiliasi secara online dan tercapai efisien dan efektif, sehingga Satker tidak perlu bolak balik ke KPKNL.Tentunya setiap aplikasi harus diuji terlebih dahulu di beberapa KPKNL secara serentak, agar bisa kelihatan jelas kemampuan dari sistem dan daya tampung server jika terjadi rekon secara serentak.
4. Rasa Kedisiplinan dalam mematuhi waktu yang ditetapkan untuk rekon dan tentunya fasilitas dibutuhkan untuk menunjang rekon tersebut.seperti ketersedian tempat,komputer dan anti virus yang memadai, dll.
Mari kita kembangakan DJKN...
1. Minimnya pengetahuan dari satker akan IT, sehingga mereka bingung bagaimana harus mengambil data, mengolahnya
2. Faktor Usia, banyak di kementerian-kementerian yang ditugaskan untuk mengurus BMN adalah mereka yang sudah usia, yang sudah tidak mengikuti kemajuan teknologi, sehingga kurang aware terhadap perubahan-perubahan.
3. Mengenai Pengelolaan BMN tidak di tanggapi serius oleh pihak satker, karena mereka pikir hanya sebuah barang, padahal untuk mendapatkan barang tersebut adalah dari APBN. dan jangan lupa penerimaan APBN terbesar adalah dari penerimaan dari Pajak, pajak dipungut dari rakyat. Dengan kata lain yang BMN adalah punya Rakyat, karena membelinya dari uang mereka. Satker-satker sebagai penggunan barang harusnya menyadari itu.
4. Masih perlunya pengembangan sistem modul Aplikasi KN dan Simak. Sebab masih terdapat kekurangan, sehingga terjadi error, contoh yang saya alami, data tidak bisa dibuka, tidak bisa ke convert, terjadi perbedaan antara jumlah asset di SIMAK dengan di Modul KN pada saat pencetakan BAR Rekon, konversi dari simak lama ke baru belum bersih.
5. Ketidak efisienan dan efektifnya pelaksanaan rekon, karena belum bisa dilakukan secara online. Satker harus beberapa kali balik ke KPKNL.
6. Sosialisasi yang tidak mencapai target. Baik dari narasumbernya dan pesertanya. narasumber dianggap kurang kompeten, sosialisai kurang menarik karena kurang koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan Rekon, misal KPPN, dan peserta undangan juga sedikit yang datang, karena tidak ada kewajiban untuk hadir di sosialisasi tersebut.
7. Tidak adanya sanksi yang tegas jika tidak melakukan rekon, walau memang terdapat peraturan baru, bahwa bagi Satker yang tidak melakukan rekon akan ada sanksinya. Bisa berupa peringatan sampai pada penundaan SP2D untuk pembelian barang modal. Tapi peraturan tersebuit belum berjalan maksimal. dan dari pihak KPPN sendiri belum menjalankannya.
Atas hambatan-hambatan diatas, ada beberapa saran yang mau saya ajukan:
1. Sosialisasi yang menarik dan pembinaan dalam penggunaan sistemnya, sehingga menghasilkan SDM yang berkualitas. Sosialisasi yang menarik bisa dengan kerjasama dengan pihak KPPN, bahwa benar akan ditindak tegas bila ada satker yang tidak melakukan Rekonsiliasi.
2. Pemikiran bahwa BMN itu kurang penting atau dikerjakan oleh mereka yang sudah usia juga harus diperhatikan. karena uang yang digunakan membeli barang-barang tersebut adalah uang rakyat, sehingga kita harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Dan persepsi mereka yang mengerjakan BMN adalah untuk mereka yang sudah usia, itu salah, karena kedepannya, DJKN akan menjadi sorotan publik, sehingga orang-orang muda dibutuhkan untuk pengelolaannya di setiap kementerian.
3. Sistem untuk pengelolaan BMN yaitu Modul KN harus lebih dikembangkan agar bisa rekonsiliasi secara online dan tercapai efisien dan efektif, sehingga Satker tidak perlu bolak balik ke KPKNL.Tentunya setiap aplikasi harus diuji terlebih dahulu di beberapa KPKNL secara serentak, agar bisa kelihatan jelas kemampuan dari sistem dan daya tampung server jika terjadi rekon secara serentak.
4. Rasa Kedisiplinan dalam mematuhi waktu yang ditetapkan untuk rekon dan tentunya fasilitas dibutuhkan untuk menunjang rekon tersebut.seperti ketersedian tempat,komputer dan anti virus yang memadai, dll.
Mari kita kembangakan DJKN...
APA KABAR PIUTANG NEGARA?
Waktu jalan masuk ke kantor tadi pagi, melihat berkas Piutang Negara, jadi terinspirasi nulis tentang Piutang Negara. Kalau cerita sejarah dari Piutang Negara, pastilah bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Sebab runtutannya panjang. Mulai dari BLBI sampai cerita tentang Bank yang dilikuidasi sampai akhirnya muncullah Piutang Negara, dimana bantuan dana untuk bank-bank yang bermasalah, dananya diambil dari APBN. Nah,dana-dana itulah yang harus balik ke negara. Target dari Kementerian Keuangan adalah tahun 2014 semua sudah harus bersih. Di kantorku bagian PN dan HI sedang sibuk menginput data di aplikasi SIMPLY. Berdasarkan informasi dari teman-teman yang menginput, masih sering terjadi traffic jam di jaringan dan suka error. Mungkin memang masih butuh perbaikan dan uji coba beberapa KPKNL secara serentak mencoba berbarengan menginput di simple, biar ketahuan apakah kemampuan dari simple tersebut bisa maksimal. Mungkin yang perlu ditambahkan untuk aplikasi simple adalah kemampuannya untuk secara sistem bisa menghasilkan SP3N, Surat Paksa, dll. Kalau selama ini kan sistemnya masih manual. Lebih bagus lagi kalo semua bisa by sistem, mulai dari saat SP3N diterbitkan, lalu secara sistem juga tercetak kapan waktu pemanggilan,surat panggilan,dan seterusnya. Jadi dari sistem tersebut bisa terlihat keseluruhan proses penagihan piutang negara,diharapkan sistem secara otomatis mengigatkan jadwal-jadwal tiap harinya piutang mana saja yang harus diproses, tentunya guna mengurangi permainan dari oknum-oknum yang mencoba memperlama proses penagihan dengan bekerjasama dengan pihak debitur. Karena di sistem semua sudah di setting sesuai prosedure. Jadi kalau ternyata tidak dijalankan sesuai prosedure, bisa langsung ketahuan. Memang serba salah juga sih kalo pure mau pakai sistem, karena namanya penagihan, pendekatan persuasif juga dibutuhkan. Ga kebayang orang yang memang sudah bangkrut, ditagih, pastinya mereka bisa stress dan melakukan apapun untuk tidak ditagih. Selain itu untuk fungsi dari lelangnya belum jalan dan belum maksimal. Belum bisa buat print risalah lelang. Mungkin hal ini juga harus menjadi pr kita bersama, agar target kementerian keuangan tahun 2014 semua piutang bisa bersih tercapai, namun bukan karena banyak piutang yang dihapus. Karena secara tidak langsung hal tersebut merugikan Negara. PR DJKN bertambah nih....
COMDEV bentuk Penerapan Manajemen Asset
Sesuai dengan hasil pembelajaran di DTSD, topik tentang Manajemen Asset, saya mencari-cari berita, apa ya Realisasi yang ada di Indonesia, ternyata ada...COMDEV..sama sih dengan CSR, tapi ini buat perusahaan tambang. Apa itu COMDEV? COMDEV adalah singkatan dari Community Development. Yaitu tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat sekitar pertambangan. Seperti konsep manajemen Asset, bahwa dalam mengelola asset, jangan hanya memikirkan eksplorasi terus menerus, tapi juga harus ada keseimbangan dengan lingkungan dan masyarakat. Tujuannnya adalah mengurangi konflik dan terciptanya keseimbangan. Semua perusahaan pertambangan yang melakukan K3S harus peduli dan ambil bagian dalam COMDEV. Realisasi COMDEV merupakan tanggungjawab sosial untuk kepentingan semua pihak agar ketenangan tetap terjaga dan masyarakat sekitar merasakan dampak positifnya. Sedangkan untuk Lingkungan, bahwa kita harus peduli dengan anak cucu kita. Pengeksplorasian secara tidak langsung adalah mengeruk isi bumi, yang pada akhirnya jika tidak di kontrol dengan baik akan menyebabkan dampak alam secara alami yang tidak kita sadari, contohnya tanah longsor, banjir dll. Dengan pengerukan yang semaksimal mungkin menyebabkan pemborosan penggunaan dan dampaknya anak cucu kita kehabisan sumber daya alam.
Seperti peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu di Freeport dan Newmont bisa dijadikan pelajaran untuk kita untuk belajar manajemen asset yang baik. Mungkin masalah COMDEV bukanlah yang utama, tapi menurut saya salah satu penyebabnya karena kurangnya kepedulian dengan masyarakat.
Alasan lain mungkin belum dijalankannya praktek good governance dan coorporate good governance yang belum diterapkan secara memadai baik masalah histori kontrak, proses perijinan dan pengelolaannya. Sehingga kita sebagai masyarakat Indonesi benar-benar merasakan dampak dari kekayaan alam yang dimiliki NKRI. Semoga Indonesia semakin ke depan semakin lebih baik dan wise dalam pemanfaatan SDA yang ada.
Seperti peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu di Freeport dan Newmont bisa dijadikan pelajaran untuk kita untuk belajar manajemen asset yang baik. Mungkin masalah COMDEV bukanlah yang utama, tapi menurut saya salah satu penyebabnya karena kurangnya kepedulian dengan masyarakat.
Alasan lain mungkin belum dijalankannya praktek good governance dan coorporate good governance yang belum diterapkan secara memadai baik masalah histori kontrak, proses perijinan dan pengelolaannya. Sehingga kita sebagai masyarakat Indonesi benar-benar merasakan dampak dari kekayaan alam yang dimiliki NKRI. Semoga Indonesia semakin ke depan semakin lebih baik dan wise dalam pemanfaatan SDA yang ada.
Kantor KPKNL Baru
Gedung KPKNL Baru Sementara di Prapatan
Wah,, akhirnya diklat DTSD KN II angkatan I selesai juga. Hampir 1 bulan kita di asrama, digembleng dengan materi-materi dasar kerjaan kita nanti sehari hari. Ada PKN,Lelang,KNL,KND,PN, SI, ceramah,simak, dinamika kelompok, wah,,pokonya banyak deh.. mantab!!!
Besok Kamis 28 April 2011 sudah mulai kembali kerja magang di penempatan sementara. Nah, berhubung saya di tempatkan di KPKNL Jakarta, yang kondisinya lagi renovasi, jadi beberapa hari lalu dapet info kalo tempatku udah pada pindahan menenpati gedung baru sementara waktu. Dan Gedung lamanya lagi mau di bongkar. Ga kebayang aja ya gimana repotnya waktu pada angkut-angkut berkas, dan gimana ya bentuknya sekarang?Parkiran motornya pindah kemana tuh? Terakhir waktu ninggalin kantor, gedung depannya udah mau jadi, bagus sih..mewah..Ga tau gedung yang belakangnya.Semoga tidak hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat kerja seluruh pegawai KPKNL dalam meberikan pelayanan juga baru, sehingga kita bisa meningkatkan mutu pelayanan dan pengembangan fungsi dari DJKN... Welcome to the new office building..
Wah,, akhirnya diklat DTSD KN II angkatan I selesai juga. Hampir 1 bulan kita di asrama, digembleng dengan materi-materi dasar kerjaan kita nanti sehari hari. Ada PKN,Lelang,KNL,KND,PN, SI, ceramah,simak, dinamika kelompok, wah,,pokonya banyak deh.. mantab!!!
Besok Kamis 28 April 2011 sudah mulai kembali kerja magang di penempatan sementara. Nah, berhubung saya di tempatkan di KPKNL Jakarta, yang kondisinya lagi renovasi, jadi beberapa hari lalu dapet info kalo tempatku udah pada pindahan menenpati gedung baru sementara waktu. Dan Gedung lamanya lagi mau di bongkar. Ga kebayang aja ya gimana repotnya waktu pada angkut-angkut berkas, dan gimana ya bentuknya sekarang?Parkiran motornya pindah kemana tuh? Terakhir waktu ninggalin kantor, gedung depannya udah mau jadi, bagus sih..mewah..Ga tau gedung yang belakangnya.Semoga tidak hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat kerja seluruh pegawai KPKNL dalam meberikan pelayanan juga baru, sehingga kita bisa meningkatkan mutu pelayanan dan pengembangan fungsi dari DJKN... Welcome to the new office building..
Perlindungan Hukum bagi Pegawai DJKN
Weits,,serem ya kalo denger judulnya, padahal sebetulnya simpel sih maksudnya. Ini merupakan hasil diskusi kelompok waktu diklat hari terakhir sebagai bahan presentasi. Jadi waktu itu kita PKL, dan setelah melihat yang terjadi di Lapangan, agak terkejut juga, bahwa pegawai yang menjalankan tugas negara, tapi tidak dilindungi oleh Negaranya. Hal ini berawal dari info bahwa pegawai, baik yang bertindak sebagai juru sita atau pejabat lelang bisa di tuntut secara pidana. Dan selama ini, negara memberi pendampingan hukum saja sampai sebelum tingkat pengadilan. Dan setelah itu kalau butuh pengacara, pegawai bersangkutan harus cari sendiri, bayar sendiri. Memang menurut PMK 77 tahun 2008 jika nanti kasus selesai dan keputusan inkrah bahwa pegawai tersebut tidaj bersalah, biaya akan di ganti. Tapi tidak jelas, seberapa akan di ganti Negara. Padahal kan pegawai tersebut menjalankan tugas negara ya.. Kalau menurut kami, kenapa tidak di bantu untuk disediakan pengacara, jadi negara menyewa jasa pengacara untuk membela pegawainya, tapi tentu dengan catatan, bahwa sebelum negara memutuskan membela pegawainya, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu, dan memang telah diyakinkan bahwa bukti-bukti menunjukan pegawai yang menjalankan tugas negara tersebut tidak bersalah. Kan juga tidak benar, kalau pegawai bersalah atau tidak menjalankan prosedur yang ada di bela..Dengan adanya perlindungan dari Negara, pegawai yang mempunya jabatan juru sita atau pejabat Lelang, akan lebih percaya diri dan yakin menjalankan tugasnya. Tapi tentunya perlindungan ini jangan dipakai untuk berbuat sewenang-wenang,, Yah,,ini sekedar wacana dengan teman-teman saja..hehehe..
Penghematan yang bisa dilakukan Negara dengan konsep Leasing
Pemerintah harus lebih bijaksana dalam melakukan pemanfaatan asset milik Negara. Hal ini berawal dari diskusi dengan teman-teman DJKN saat diklat, saat ada yang cerita kalau di suatu negara di Amerika sana, mobil-mobil itu usia pakainya hanya 5 tahun. Sesudah itu tidak bernilai. KBRI disana punya mobil yang buat operasional mereka. Mobil-mobilnya masih bagus-bagus, tapi sudah tidak bisa dipakai karena peraturan itu.Kalau mau dibawa ke Indonesia, biayanya mahal pastinya. Jadi, karena kondisi itu, kenapa tidak KBRI melakukan sewa kendaraan / leasing saja. Secara akuntansi, biayanya pasti lebih murah daripada beli. pemeliharaannya pun juga relatif lebih murah,mobil bisa lebih update keluaran baru, tidak perlu keluar biaya untuk membawa mobil ke tempat pembuangan dan yang terpenting tidak harus menanggung kendaraan di gudangm yang akhirnya tidak bisa digunakan karena sudah habis usia pakainya.Secara logika, usia pakai habis, mobil masih di simpan, pasti akan keluar biaya pemeliharaannya. Kenapa tidak dimanfaatkan metode-metode yang ada di sekitar kita, jika memang hal tersebut baik adanya. Seperti pemanfaatan Leasing ini. Kalau perlu, tidak hanya KBRI diluar negeri yang terkait pembatasan umur mobil, kita yang di Indonesia ini juga bisa memanfaatkan Leasing tersebut. Sehingga dapat mengurangi dana pembelian mobil. Seperti mobilnya para wakil-wakil rakyat itu, coba, berapa dana yang dikeluarkan untuk pengadaannya? sayangkan.. nanti kalau ada keluaran mobil baru, pasti minta ganti yang baru. Bangsa kita memang terkenal konsumtif, suka dengan barang-barang baru, tapi tidak suka memeliharanya, ga mau repot. Kalau sudah usang, ya beli baru. Sama halnya dengan bangunan. Paling suka ngebangun gedung-gedung baru. Setelah 1-2 tahun langsung kelihatan tidak terawat, karena merasa malu gedungnya tidak "ginclong" lagi, minta deh dana buat pembangunan gedung baru dengan alasan, gedung lama sudah tidak capable dan lain-lain. Yah..semoga pola pikir tersebut bisa dirubah ya...
Langganan:
Postingan (Atom)


