Rabu, 27 April 2011

Terhambatnya Rekonsiliasi BMN

Sejak Desember sampai sekarang ini, belum semua satuan kerja melakukan rekonsiliasi BMN. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan rekonsiliasi belum sempurna, antara lain:

1. Minimnya pengetahuan dari satker akan IT, sehingga mereka bingung bagaimana harus mengambil data, mengolahnya
2. Faktor Usia, banyak di kementerian-kementerian yang ditugaskan untuk mengurus BMN adalah mereka yang sudah usia, yang sudah tidak mengikuti kemajuan teknologi, sehingga kurang aware terhadap perubahan-perubahan.
3. Mengenai Pengelolaan BMN tidak di tanggapi serius oleh pihak satker, karena mereka pikir hanya sebuah barang, padahal untuk mendapatkan barang tersebut adalah dari APBN. dan jangan lupa penerimaan APBN terbesar adalah dari penerimaan dari Pajak, pajak dipungut dari rakyat. Dengan kata lain yang BMN adalah punya Rakyat, karena membelinya dari uang mereka. Satker-satker sebagai penggunan barang harusnya menyadari itu.
4. Masih perlunya pengembangan sistem modul Aplikasi KN dan Simak. Sebab masih terdapat kekurangan, sehingga terjadi error, contoh yang saya alami, data tidak bisa dibuka, tidak bisa ke convert, terjadi perbedaan antara jumlah asset di SIMAK dengan di Modul KN pada saat pencetakan BAR Rekon, konversi dari simak lama ke baru belum bersih.
5. Ketidak efisienan dan efektifnya pelaksanaan rekon, karena belum bisa dilakukan secara online. Satker harus beberapa kali balik ke KPKNL.
6. Sosialisasi yang tidak mencapai target. Baik dari narasumbernya dan pesertanya. narasumber dianggap kurang kompeten, sosialisai kurang menarik karena kurang koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan Rekon, misal KPPN, dan peserta undangan juga sedikit yang datang, karena tidak ada kewajiban untuk hadir di sosialisasi tersebut.
7. Tidak adanya sanksi yang tegas jika tidak melakukan rekon, walau memang terdapat peraturan baru, bahwa bagi Satker yang tidak melakukan rekon akan ada sanksinya. Bisa berupa peringatan sampai pada penundaan SP2D untuk pembelian barang modal. Tapi peraturan tersebuit belum berjalan maksimal. dan dari pihak KPPN sendiri belum menjalankannya.

Atas hambatan-hambatan diatas, ada beberapa saran yang mau saya ajukan:
1. Sosialisasi yang menarik dan pembinaan dalam penggunaan sistemnya, sehingga menghasilkan SDM yang berkualitas. Sosialisasi yang menarik bisa dengan kerjasama dengan pihak KPPN, bahwa benar akan ditindak tegas bila ada satker yang tidak melakukan Rekonsiliasi.
2. Pemikiran bahwa BMN itu kurang penting atau dikerjakan oleh mereka yang sudah usia juga harus diperhatikan. karena uang yang digunakan membeli barang-barang tersebut adalah uang rakyat, sehingga kita harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Dan persepsi mereka yang mengerjakan BMN adalah untuk mereka yang sudah usia, itu salah, karena kedepannya, DJKN akan menjadi sorotan publik, sehingga orang-orang muda dibutuhkan untuk pengelolaannya di setiap kementerian.
3. Sistem untuk pengelolaan BMN yaitu Modul KN harus lebih dikembangkan agar bisa rekonsiliasi secara online dan tercapai efisien dan efektif, sehingga Satker tidak perlu bolak balik ke KPKNL.Tentunya setiap aplikasi harus diuji terlebih dahulu di beberapa KPKNL secara serentak, agar bisa kelihatan jelas kemampuan dari sistem dan daya tampung server jika terjadi rekon secara serentak.
4. Rasa Kedisiplinan dalam mematuhi waktu yang ditetapkan untuk rekon dan tentunya fasilitas dibutuhkan untuk menunjang rekon tersebut.seperti ketersedian tempat,komputer dan anti virus yang memadai, dll.

Mari kita kembangakan DJKN...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar